IAA
FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
IAA
Finance Syariah
dilahirkan dalam rangka untuk membantu, memberikan pertolongan sesama umat
manusia sesuai dengan ajaran, tuntunan agama Islam. Selain itu, juga dalam
rangka mewujudkan kemandirian pembiayaan Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Daerah
Surabaya dalam menyelenggarakan acara agenda yang bersifat pemberdayaan,
peningkatan keilmuan dan kegiatan produktif lainnya.
IAA
Finance Syariah, adalah
lembaga yang berada dibawah naungan IAA Daerah Surabaya, dilahirkan atas
inisiatif Pembina IAA Daerah Surabaya ; Marlaf Sucipto, yang didukung oleh
beberapa orang lainnya, diantaranya ; Rahmat MZ, Ahmad Rofiqi, Ahmad Fathir
Syamsi, dan Moh. Ilyas yang kemudian
berembuk, menggodok dalam beberapa minggu untuk menyempurnakannya.
A. Persyaratan Sebagai Investor:
1. Alumni Annuqayah,
dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren
Annuqayah ;
2. Bersedia
menandatangani kesepakatan tertulis dengan “IAA Finance Syariah”
3. Bersedia mendapatkan
bagian 30% dari total keuntungan “IAA Finance Syariah”, setelah dibagi dengan
para investor yang lain. 70% dari total keuntungan, sepenuhnya milik IAA Daerah
Surabaya yang terus dikelola di dalam “IAA Finance Syariah” ;
4. Bersedia diundang
dalam musyawarah darurat, bila kemudian hari terdapat masalah yang
penyelesaiannya perlu keterlibatan para investor ;
5. Bersedia tidak
menarik investasinya dalam kurun waktu minimal 6 bulan, terhitung sejak
dilakukannya investasi ;
6. Investasi hanya
berbentuk uang rupiah ;
7. Apabila investor
tetap bermaksud untuk melakukan penarikan atas investasinya dalam kurun waktu
kurang dari 6 bulan, maka investor harus melakukan klarifikasi di depan Komisaris,
Pengawas, dan Direksi “IAA Finance Syariah”¸ dan “IAA Finance Syariah” berhak melakukan
pemotongan 25% atas nilai investasinya.
Hak-Hak Investor
a.
Berhak mendapatkan laporan hasil audit keuangan oleh
“IAA Finance Syariah” dalam setiap
bulannya ;
b.
Berhak memberikan kritik konstruktif atas “IAA Finance Syariah” sejak, sedang, dan
sesudah bertindak sebagai investor ;
c.
Berhak menggugat “IAA Finance Syariah” apabila dikemudian hari ditemui penyimpangan
pengelolaan diluar ketentuan yang sudah berlaku ;
d.
Berhak melakukan kontrol atas laju perjalanan “IAA Finance Syariah”.
e.
Berhak menarik investasinya, sekurang-kurangnya 6
bulan sejak investasi itu dilakukan.
B. Persyaratan Sebagai
Nasabah
1. Alumni Annuqayah, dibuktikan dengan foto copy
Ijazah yang dikeluarkan oleh Lembaga Annuqayah ;
2. Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM) / Surat Izin Bepergian keluar
Negeri (Paspor) ;
3. Bersedia aktif dalam
setiap kegiatan IAA Daerah Surabaya, dan memohon izin kepada pengurus bila
berhalangan hadir ;
4. Bersedia mengikuti
aturan yang diberlakukan dalam layanan “IAA Finance Syariah” dengan
menandatangi pernyataan tertulis yang sudah disediakan oleh “IAA Finance
Syariah”.
5. Bersedia diumumkan
melalui media sosial akun resmi IAA Daerah Surabaya ; Facebook : Iaa
Daerah Surabaya, Twitter : @IAASurabaya, apabila dikemudian hari menunggak
cicilan pembayaran sebanyak dua kali tanpa memberikan penjelasan yang baik ke “IAA Finance Syariah” ;
6. Bersedia
ditindaklanjuti ke keluarganya, apabila dikemudian hari menunggak cicilan
pembayaran sampai tiga kali berturut-turut tanpa memberikan penjelasan yang
baik ke “IAA Finance Syariah”.
Hak-Hak Nasabah
a.
Berhak memanfaatkan layanan “IAA Finance Syariah” sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
b.
Berhak memberikan kritik konstruktif atas “IAA Finance Syariah” sejak, sedang, dan
sesudah bertindak sebagai nasabah;
c.
Berhak menggugat “IAA Finance Syariah” apabila dikemudian hari ditemui penyimpangan
pengelolaan diluar ketentuan yang sudah berlaku ;
d.
Berhak melakukan kontrol atas laju perjalanan “IAA Finance Syariah”.
e.
Berhak mendapatkan layanan sebaik mungkin dari “IAA Finance Syariah”.
C.
Layanan
“IAA Finance Syariah”, melayani kebutuhan Anggota IAA Daerah
Surabaya, baik kebutuhan barang/jasa. Barang maupun jasa tersebut dibingkai
dalam akad jual-beli. Barang atau jasa yang dibutuhkan, dibeli oleh “IAA Finance Syariah”, kemudian dijual
kepada nasabah Dengan model pembayaran:
1.
4 Kali Angsuran
Pembayaran diangsur sebanyak 4x dalam satu bulan,
diangsur setiap kali pertemuan kajian dalam setiap minggunya. “IAA Finance Syariah” memberlakukan biaya tambahan sebesar 10% dari
harga barang yang dibeli.
2.
8 Kali Angsuran
Pembayaran diangsur sebanyak 8x dalam dua bulan,
diangsur setiap kali pertemuan kajian dalam setiap minggunya. “IAA Finance Syariah” memberlakukan biaya tambahan sebesar 20% dari
harga barang yang dibeli.
Bila sewaktu-waktu rutinitas kajian libur, maka
nasabah tetap berkewajiban melakukan pembayaran melalui petugas yang sudah ada.
“IAA Finance Syariah” hanya menyetujui pembiayaan barang/jasa
yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Tidak melayani kebutuhan barang/jasa
yang dilarang oleh syariah Islam dan Negara Republik Indonesia.
“IAA
Finance Syariah” akan
dipresentasikan pada Hari Sabtu, 5 Oktober 2013, di "Kebun Ilmu"
(halaman depan Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel) jam 15:00-17:00pm, bertepatan
dengan acara Ta'aruf bersama Mahasiswa Baru se-Surabaya, diselenggarakan oleh
IAA Daerah Surabaya. Presentasi dilakukan dalam rangka menampung aspirasi
konstruktif untuk menyempurnakan lahirnya “IAA
Finance Syariah”.
“IAA
Finance Syariah” secara
resmi akan di launching melalui media
sosial, Akun resmi IAA Daerah Surabaya, Facebook : Iaa Daerah Surabaya,
Twitter : @IAASurabaya pada tanggal 1 Oktober 2013. Manajemen “IAA Finance Syariah” secara terbuka siap menerima masukan
konstruktif demi penyempurnaan lahirnya “IAA
Finance Syariah”, baik disampaikan secara lisan maupun tulisan.
SURAT PERNYATAAN SEBAGAI INVESTOR
IAA
FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
Dengan ini, saya:
Nama : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor : __________________________________________
Te.Ta.La : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
NO. HP : __________________________________________
Bertindak sebagai investor yang
selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1
Nama : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor : __________________________________________
Te.Ta.La : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
NO. HP : __________________________________________
Bertindak sebagai Direksi, yang
selanjutnya disebut pihak ke-2
Telah melakukan
beberapa kesepakatan, diantaranya:
1.
Pihak ke-1 akan bertindak sebagai investor yang
tidak turut terlibat/turut terlibat dalam pengelolaan "IAA Finance
Syariah"
2.
Pihak ke-2 akan bertindak sebagai penanggung jawab
atas uang investor untuk dikelola dalam "IAA Finance Syariah" ;
3.
Pihak ke-1 dan ke-2 menyetujui pembagian hasil
atas uang yang dikelola dengan hitungan 30%-70% setelah dilakukan pembagian
dengan para investor yang lain dari 30% hasil yang ada, dan 70% dari total
pendapatan "IAA Finance Syariah" sepenuhnya menjadi hak IAA Daerah
Surabaya yang terus dikelola di dalam "IAA Finance Syariah" ;
4.
Pihak ke-1 berhak mendapatkan pemberitahuan dari
pihak ke-2 atas hasil audit yang dilakukan setiap bulan oleh bagian auditur
"IAA Finance Syariah" ;
5.
Pihak ke-1 tidak diperkenankan menarik
investasinya dalam kurun waktu minimal 6 bulan terhitung sejak dilakukannya
investasi.
6.
Investasi hanya berbentuk uang rupiah ;
7.
Bila pihak ke-1 tetap bermaksud untuk melakukan
penarikan atas investasinya dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka pihak ke-1
menyatakan siap atas investasinya untuk dipotong 25% oleh pihak ke-2 setelah
pihak ke-1 melakukan klarifikasi atas maksud penarikan tersebut di depan Dewan
Komisaris, Penanggung Jawab, dan Direksi.
8.
Surat perjanjian ini mengikat diantara kedua belah
pihak, apabila di kemudian hari terdapat permasalahan akan diselesaikan secara
kekeluargaan, musyawarah mufakat. Apabila musyawarah belum menemukan hasil,
demi keadilan, maka akan diselesaikan di hadapan hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia
Demikian surat
perjanjian ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya,...……,.......…………,.....…
Mengetahui,
Pihak ke-1, Pihak
ke-2,
*Materai
(_________________) (_________________)
*6000 untuk investasi di atas Rp.1000.000,- dan 3000
untuk investasi dibawah Rp.1000.000,-
SURAT PERNYATAAN SEBAGAI NASABAH
IAA
FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
Dengan ini, saya:
Nama : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor : __________________________________________
Te.Ta.La : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
NO. HP : __________________________________________
Bertindak sebagai Nasabah yang selanjutnya
disebut sebagai pihak ke-1
Nama : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor : __________________________________________
Te.Ta.La : __________________________________________
Alamat : __________________________________________
NO. HP : __________________________________________
Bertindak sebagai
Menejer Operasional, yang selanjutnya disebut pihak ke-2
Telah melakukan
beberapa kesepakatan, diantaranya :
1.
Pihak ke-1 Bertindak sebagai nasabah dan bersedia
untuk menggunakan layanan "IAA Finance Syariah" sesuai dengan aturan
yang berlaku ;
2.
Jika 2 kali berturut-turut pihak ke-1 menunggak kewajiban
cicilan pembayaran yang ditanggungnya tanpa melakukan penjelasan yang baik
kepada pihak ke-2, maka pihak ke-2 berhak menginformasikan melalui media
sosial, akun resmi IAA Surabaya, Facebook: Iaa Daerah Surabaya, dan Twitter:
@IAASurabaya ;
3.
Jika 3 kali berturut-turut nasabah menunggak
kewajiban sebagaimana point 2, maka pihak ke-2 berhak menindaklanjuti kepada keluarga
pihak ke-1
Demikian surat perjanjia ini dibuat, agar
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya,...……,.......…………,.....…
Pihak ke-1, Pihak
ke-2,
*Materai
(_________________) (_________________)
*6000 untuk layanan pembiayaan di atas Rp.1000.000,- dan
3000 untuk layanan pembiayaan dibawah Rp.1000.000,-