Oleh: Marlaf Sucipto
Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun
2003 Pasal 50 ayat 3, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UU tersebut dianggap,
selain memunculkan dualisme dalam sistem pendidikan, juga mengakibatkan disparitas
pendidikan antara warga miskin dan kaya. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hanya bisa diakses oleh
masyarakat yang hidup di kota besar dan berduit. Masyarakat miskin, dan bagi
mereka yang hidup di daerah terpencil tidak bisa mengakses sekolah ‘bergensi’
tersebut. Sekolah tersebut menggunakan pengantar bahasa Inggris sebagai bahasa
dunia kini. Jumat, 18 Januari 2013
Rabu, 16 Januari 2013
BALADA PERDA
Oleh: Marlaf Sucipto
Saat ini saya tertarik untuk
turut mengomentari beberapa PERDA yang dianggap ‘nyeleneh’ oleh banyak
kalangan. Tema tulisan ini saya ambil dari tema sebuah acara televisi Mata
Najwa di MetroTv. Acara tersebut secara husus membincang tentang himbauan
pemerintah daerah Aceh agar perempuan Aceh ketika membonceng pada sepeda motor
tidak dalam posisi duduk mekang-kang. Himbauan tersebut akan menjadi Peraturan
Daerah (PERDA) setelah tiga bulan selanjutnya. Alasan diberlakukannya perda
tersebut sebagaimana penuturan Suaidi Yahya (Walikota Lhoksseumawe Aceh) untuk
melindungi kaum perempuan, masyarakat dari fitnah yang ditimbulkannya.