Jumat, 18 Januari 2013

Sekolah Bertaraf Internasional

 Oleh: Marlaf Sucipto
Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 Pasal 50 ayat 3, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UU tersebut dianggap, selain memunculkan dualisme dalam sistem pendidikan, juga mengakibatkan disparitas pendidikan antara warga miskin dan kaya. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hanya bisa diakses oleh masyarakat yang hidup di kota besar dan berduit. Masyarakat miskin, dan bagi mereka yang hidup di daerah terpencil tidak bisa mengakses sekolah ‘bergensi’ tersebut. Sekolah tersebut menggunakan pengantar bahasa Inggris sebagai bahasa dunia kini.
Share:

Rabu, 16 Januari 2013

BALADA PERDA


Oleh: Marlaf Sucipto
Saat ini saya tertarik untuk turut mengomentari beberapa PERDA yang dianggap ‘nyeleneh’ oleh banyak kalangan. Tema tulisan ini saya ambil dari tema sebuah acara televisi Mata Najwa di MetroTv. Acara tersebut secara husus membincang tentang himbauan pemerintah daerah Aceh agar perempuan Aceh ketika membonceng pada sepeda motor tidak dalam posisi duduk mekang-kang. Himbauan tersebut akan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) setelah tiga bulan selanjutnya. Alasan diberlakukannya perda tersebut sebagaimana penuturan Suaidi Yahya (Walikota Lhoksseumawe Aceh) untuk melindungi kaum perempuan, masyarakat dari fitnah yang ditimbulkannya.
Share:

Profil

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Ruang ekpresi dan kreasi Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Daerah Surabaya. Untuk menampung seluruh kegiatan dan karya-karya tulis sebagai media informasi alumni annuqayah daerah surabaya yang sesuai dengan visi dan misinya.

Arsip