Senin, 30 September 2013

IAA Finance Syariah: Amanah dan Syar'ie

IAA FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
IAA Finance Syariah dilahirkan dalam rangka untuk membantu, memberikan pertolongan sesama umat manusia sesuai dengan ajaran, tuntunan agama Islam. Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan kemandirian pembiayaan Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Daerah Surabaya dalam menyelenggarakan acara agenda yang bersifat pemberdayaan, peningkatan keilmuan dan kegiatan produktif lainnya.
IAA Finance Syariah, adalah lembaga yang berada dibawah naungan IAA Daerah Surabaya, dilahirkan atas inisiatif Pembina IAA Daerah Surabaya ; Marlaf Sucipto, yang didukung oleh beberapa orang lainnya, diantaranya ; Rahmat MZ, Ahmad Rofiqi, Ahmad Fathir Syamsi, dan Moh. Ilyas  yang kemudian berembuk, menggodok dalam beberapa minggu untuk menyempurnakannya.
A.   Persyaratan Sebagai Investor:
1.    Alumni Annuqayah, dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Annuqayah ;
2.    Bersedia menandatangani kesepakatan tertulis dengan “IAA Finance Syariah”
3.    Bersedia mendapatkan bagian 30% dari total keuntungan “IAA Finance Syariah”, setelah dibagi dengan para investor yang lain. 70% dari total keuntungan, sepenuhnya milik IAA Daerah Surabaya yang terus dikelola di dalam “IAA Finance Syariah” ;
4.    Bersedia diundang dalam musyawarah darurat, bila kemudian hari terdapat masalah yang penyelesaiannya perlu keterlibatan para investor ;
5.    Bersedia tidak menarik investasinya dalam kurun waktu minimal 6 bulan, terhitung sejak dilakukannya investasi ;
6.    Investasi hanya berbentuk uang rupiah ;
7.    Apabila investor tetap bermaksud untuk melakukan penarikan atas investasinya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, maka investor harus melakukan klarifikasi di depan Komisaris, Pengawas, dan Direksi “IAA Finance Syariah”¸ dan  “IAA Finance Syariah” berhak melakukan pemotongan 25% atas nilai investasinya.

Hak-Hak Investor
a.       Berhak mendapatkan laporan hasil audit keuangan oleh “IAA Finance Syariah” dalam setiap bulannya ;
b.      Berhak memberikan kritik konstruktif atas “IAA Finance Syariah” sejak, sedang, dan sesudah bertindak sebagai investor ;
c.       Berhak menggugat “IAA Finance Syariah” apabila dikemudian hari ditemui penyimpangan pengelolaan diluar ketentuan yang sudah berlaku ;
d.      Berhak melakukan kontrol atas laju perjalanan “IAA Finance Syariah”.
e.      Berhak menarik investasinya, sekurang-kurangnya 6 bulan sejak investasi itu dilakukan.

B.    Persyaratan Sebagai Nasabah
1.     Alumni Annuqayah, dibuktikan dengan foto copy Ijazah yang dikeluarkan oleh Lembaga Annuqayah ;
2.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM) / Surat Izin Bepergian keluar Negeri (Paspor) ;
3.    Bersedia aktif dalam setiap kegiatan IAA Daerah Surabaya, dan memohon izin kepada pengurus bila berhalangan hadir ;
4.    Bersedia mengikuti aturan yang diberlakukan dalam layanan “IAA Finance Syariah” dengan menandatangi pernyataan tertulis yang sudah disediakan oleh “IAA Finance Syariah”.
5.    Bersedia diumumkan melalui media sosial akun resmi IAA Daerah Surabaya ; Facebook : Iaa Daerah Surabaya, Twitter : @IAASurabaya, apabila dikemudian hari menunggak cicilan pembayaran sebanyak dua kali tanpa memberikan penjelasan yang baik ke “IAA Finance Syariah” ;
6.    Bersedia ditindaklanjuti ke keluarganya, apabila dikemudian hari menunggak cicilan pembayaran sampai tiga kali berturut-turut tanpa memberikan penjelasan yang baik ke “IAA Finance Syariah”.

Hak-Hak Nasabah
a.       Berhak memanfaatkan layanan “IAA Finance Syariah” sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
b.      Berhak memberikan kritik konstruktif atas “IAA Finance Syariah” sejak, sedang, dan sesudah bertindak sebagai nasabah;
c.       Berhak menggugat “IAA Finance Syariah” apabila dikemudian hari ditemui penyimpangan pengelolaan diluar ketentuan yang sudah berlaku ;
d.      Berhak melakukan kontrol atas laju perjalanan “IAA Finance Syariah”.
e.      Berhak mendapatkan layanan sebaik mungkin dari “IAA Finance Syariah”.

C.    Layanan
“IAA Finance Syariah”, melayani kebutuhan Anggota IAA Daerah Surabaya, baik kebutuhan barang/jasa. Barang maupun jasa tersebut dibingkai dalam akad jual-beli. Barang atau jasa yang dibutuhkan, dibeli oleh “IAA Finance Syariah”, kemudian dijual kepada nasabah Dengan model pembayaran:
1.    4 Kali Angsuran
Pembayaran diangsur sebanyak 4x dalam satu bulan, diangsur setiap kali pertemuan kajian dalam setiap  minggunya. “IAA Finance Syariah”  memberlakukan biaya tambahan sebesar 10% dari harga barang yang dibeli.
2.    8 Kali Angsuran
Pembayaran diangsur sebanyak 8x dalam dua bulan, diangsur setiap kali pertemuan kajian dalam setiap  minggunya. “IAA Finance Syariah”  memberlakukan biaya tambahan sebesar 20% dari harga barang yang dibeli.
Bila sewaktu-waktu rutinitas kajian libur, maka nasabah tetap berkewajiban melakukan pembayaran melalui petugas yang sudah ada.
“IAA Finance Syariah” hanya menyetujui pembiayaan barang/jasa yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Tidak melayani kebutuhan barang/jasa yang dilarang oleh syariah Islam dan Negara Republik Indonesia.


“IAA Finance Syariah” akan dipresentasikan pada Hari Sabtu, 5 Oktober 2013, di "Kebun Ilmu" (halaman depan Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel) jam 15:00-17:00pm, bertepatan dengan acara Ta'aruf bersama Mahasiswa Baru se-Surabaya, diselenggarakan oleh IAA Daerah Surabaya. Presentasi dilakukan dalam rangka menampung aspirasi konstruktif untuk menyempurnakan lahirnya “IAA Finance Syariah”.
“IAA Finance Syariah” secara resmi akan di launching melalui media sosial, Akun resmi IAA Daerah Surabaya, Facebook : Iaa Daerah Surabaya, Twitter : @IAASurabaya pada tanggal 1 Oktober 2013. Manajemen “IAA Finance Syariah” secara terbuka siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan lahirnya “IAA Finance Syariah”, baik disampaikan secara lisan maupun tulisan.




SURAT PERNYATAAN SEBAGAI INVESTOR
IAA FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
Dengan ini, saya:
Nama                                     : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor            : __________________________________________
Te.Ta.La                                : __________________________________________
Alamat                                   : __________________________________________
NO. HP                                 : __________________________________________
Bertindak sebagai investor yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1
Nama                                     : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor            : __________________________________________
Te.Ta.La                                : __________________________________________
Alamat                                    : __________________________________________
NO. HP                                 : __________________________________________
Bertindak sebagai Direksi, yang selanjutnya disebut pihak ke-2

Telah melakukan beberapa kesepakatan, diantaranya:
1.       Pihak ke-1 akan bertindak sebagai investor yang tidak turut terlibat/turut terlibat dalam pengelolaan "IAA Finance Syariah"
2.       Pihak ke-2 akan bertindak sebagai penanggung jawab atas uang investor untuk dikelola dalam "IAA Finance Syariah" ;
3.       Pihak ke-1 dan ke-2 menyetujui pembagian hasil atas uang yang dikelola dengan hitungan 30%-70% setelah dilakukan pembagian dengan para investor yang lain dari 30% hasil yang ada, dan 70% dari total pendapatan "IAA Finance Syariah" sepenuhnya menjadi hak IAA Daerah Surabaya yang terus dikelola di dalam "IAA Finance Syariah" ;
4.       Pihak ke-1 berhak mendapatkan pemberitahuan dari pihak ke-2 atas hasil audit yang dilakukan setiap bulan oleh bagian auditur "IAA Finance Syariah" ;
5.       Pihak ke-1 tidak diperkenankan menarik investasinya dalam kurun waktu minimal 6 bulan terhitung sejak dilakukannya investasi.
6.       Investasi hanya berbentuk uang rupiah ;
7.       Bila pihak ke-1 tetap bermaksud untuk melakukan penarikan atas investasinya dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka pihak ke-1 menyatakan siap atas investasinya untuk dipotong 25% oleh pihak ke-2 setelah pihak ke-1 melakukan klarifikasi atas maksud penarikan tersebut di depan Dewan Komisaris, Penanggung Jawab, dan Direksi.
8.       Surat perjanjian ini mengikat diantara kedua belah pihak, apabila di kemudian hari terdapat permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat. Apabila musyawarah belum menemukan hasil, demi keadilan, maka akan diselesaikan di hadapan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Demikian surat perjanjian ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya,...……,.......…………,.....
Mengetahui,
         Pihak ke-1,                                                                                                 Pihak ke-2,

*Materai


(_________________)                                                                            (_________________)

*6000 untuk investasi di atas Rp.1000.000,- dan 3000 untuk investasi dibawah Rp.1000.000,-








SURAT PERNYATAAN SEBAGAI NASABAH
IAA FINANCE SYARIAH
Amanah Dan Syar'ie
Dengan ini, saya:
Nama                                    : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor           : __________________________________________
Te.Ta.La                               : __________________________________________
Alamat                                  : __________________________________________
NO. HP                                 : __________________________________________
Bertindak sebagai Nasabah yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1
Nama                                    : __________________________________________
No. KTP/SIM/Paspor           : __________________________________________
Te.Ta.La                               : __________________________________________
Alamat                                  : __________________________________________
NO. HP                                 : __________________________________________
Bertindak sebagai Menejer Operasional, yang selanjutnya disebut pihak ke-2
Telah melakukan beberapa kesepakatan, diantaranya :
1.       Pihak ke-1 Bertindak sebagai nasabah dan bersedia untuk menggunakan layanan "IAA Finance Syariah" sesuai dengan aturan yang berlaku ;
2.       Jika 2 kali berturut-turut pihak ke-1 menunggak kewajiban cicilan pembayaran yang ditanggungnya tanpa melakukan penjelasan yang baik kepada pihak ke-2, maka pihak ke-2 berhak menginformasikan melalui media sosial, akun resmi IAA Surabaya, Facebook: Iaa Daerah Surabaya, dan Twitter: @IAASurabaya ;
3.       Jika 3 kali berturut-turut nasabah menunggak kewajiban sebagaimana point 2, maka pihak ke-2 berhak menindaklanjuti kepada keluarga pihak ke-1

Demikian surat perjanjia ini dibuat, agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya,...……,.......…………,.....
         Pihak ke-1,                                                                                                 Pihak ke-2,

*Materai


(_________________)                                                                             (_________________)

*6000 untuk layanan pembiayaan di atas Rp.1000.000,- dan 3000 untuk layanan pembiayaan dibawah Rp.1000.000,-

Share:

Profil

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Ruang ekpresi dan kreasi Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Daerah Surabaya. Untuk menampung seluruh kegiatan dan karya-karya tulis sebagai media informasi alumni annuqayah daerah surabaya yang sesuai dengan visi dan misinya.

Arsip